BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan e-government
dalam konteks Indonesia sangat diperlukan karena sejumlah pertimbangan terkait
adanya tuntutan akan terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan
mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif. Melalui e-government di
harapkan akan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan percepatan pelayanan
public selain membuka kesempatan yang semakin luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam mendiskusikan, mengkritisi, dan menganalisis keputusan
politik dan tindakan administrasi public. Kemajuan teknologi informasi melalui
internet telah membuka kesempatan yang semakin luas hubungan antara politik,
birokrasi dan masyarakat. Masyarakat dapat terlibat langsung dalam proses
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan public.
B. Rumusan Masalah
Makalah Ini di susun
untuk mengetahui tentang:
1. Pengertian
E-Government?
2. Tujuan Penerapan
E-Government?
3. Penerapan
E-Government?
4. Apa contoh dari
E-Government?
C. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui
pengertian, tujuan, penerapan dan contoh dari E-Government.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
E-GOVERNMENT
Didukung dengan
perkembangan ICT telah melahirkan suatu konsep baru yang disebut sebagai konsep
e-government. World Bank memberikan definisi untuk istilah e-government yaitu
penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki
kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis dan
lembaga-lembaga pemerintahan yang lain. Sedangkan konsep yang diusung oleh EZ
Gov, selaku konsultan dalam penerapan e-government, memiliki pengertian
penyederhanaan praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi
dan komunikasi, dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi menjadi dua
pembidangan, yaitu :
* online sevices:
adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat
maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah
menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait,
contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.
* government
operations: adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih
khusus lagi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti
electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web, formulir elektronik
dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet.
Tetapi pengertian dari
konsep e-government tidak terbatas pada pengertian yang telah disebutkan diatas,
karena masing-masing negara yang menerapkan konsep e-government ini memiliki
pengertian masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan dari
negara itu sendiri. Contohnya di Kanada, konsep e-government yang diterapkan
didalamnya lebih menekankan pada public services atau pelayanan untuk publik
(dalam pengertian ini berarti masyarakat), dimana diwujudkan pada pelayanan
dari pemerintah kepada warga negara secara online seperti dalam situs portal
pemerintah (http://www.canada.gc.ca/)
dan warga negara bisa mendapatkan informasi dan pelayanan dari pemerintah
federal, propinsi dan lokal dalam situs tersebut. Sedangkan pengertian
e-government menurut pemerintah India lebh ditekankan pada kebebasan warga negaranya
untuk memilih tempat dan waktu dalam mengakses informasi dan mempergunakan
layanan pemerintah.
Negara yang diakui
sebagai negara yang menduduki posisi pertama dalam menerapkan konsep
e-government adalah Kanada. Hal ini dikarenakan ambisi Kanada yang menargetkan
untuk mewujudkan pemerintahan yang paling terkoneksi dengan warga negaranya di
seluruh dunia, pada tahun 2004.
B.
TUJUAN PENERAPAN E-GOVERNMENT
Konsep e-government
diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya
maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan
ekonomis. Hal ini diperlukan mengingat dinamisnya gerak masyarakat pada saat
ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam negara, agar
masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman
dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem dari
pemerintahan itu sendiri, dan e-government adalah salah satu caranya.
Selain itu tujuan
penerapan e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik
(good governance). Pengertian dari tata pemerintahan yang baik (good
governance) menurut UNDP seperti yang dinyatakan dalam Dokumen Kebijakan UNDP
yang diterbitkan pada bulan Januari 1997 dengan judul "Tata Pemerintahan
Menunjang Pembangunan Manusia Berkelanjutan", adalah :
"penggunaan
wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara
pada semua tingkat. Tata pemerintahan menyangkut seluruh mekanisme, proses, dan
lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan-perbedaan di antara mereka."
C.
PENERAPAN E-GOVERNMENT
Tetapi berbicara
mengenai e-government bukan berarti hanya menerapkan sistem pemerintahan secara
elektronik saja atau dengan kata lain omatisasi sistem, melainkan mempunyai
pengertian yang lebih mendalam daripada itu.
Pertama-tama yang harus
dilihat adalah bagaimana sistem pemerintahan berjalan sebelum penerapan
e-government, karena untuk menjalankan e-government diperlukan suatu sistem
informasi yang baik, teratur dan sinergi dari masing-masing lembaga
pemerintahan, sehingga dari kesemuanya itu bisa didapatkan suatu sistem
informasi yang terjalin dengan baik. Karena dengan sistem informasi yang
demikian akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan fungisnya ke masyarakat.
Sedangkan untuk mewujudkan sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi
antara lembaga pemerintahan, maka sistem informasi dari masing-masing lembaga
pemerintahan harus memenuhi suatu standar sistem informasi, dimana standar ini
meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor dari sistem informasi
tersebut. Dalam pengertian sistem informasi secara umum, maka unsur-unsur yang
terkandung didalamnya adalah manusia, teknologi, prosedur dan organisasi. Untuk
memenuhi konsep sistem informasi yang baik maka dari masing-masing unsur
tersebut harus memiliki standar yang harus dipatuhi dan dijalankan, sehingga
sistem informasi dari satu lembaga pemerintah ke lembaga pemerintah lainnya
dapat terhubung, dan informasi yang dihasilkan dari sistem informasi tersebut
bisa dipergunakan untuk keperluan pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik
kedalam maupun keluar.
Tujuan dari penerapan
e-government yang disarikan dari pemahaman negara-negara asing yang sudah
menerapkan konsep ini, adalah mencapai efisiensi, efektifitas dan nilai
ekonomis dari praktek layanan pemerintah ke masyarakat. Tetapi tujuan ini
sebenarnya memiliki pengertian lebih, dimana yang diharapkan dari penerapan
konsep e-government adalah restrukturisasi sistem pemerintahan yang sudah ada
agar hasil yang dicapai dengan menerapkan e-government bisa maksimal. Hal ini
berarti ada masalah sistem kerja, personil, dan budaya kerja yang harus diperhatikan
sebelum menerapan e-government.
Ada beberapa contoh
dari penerapan konsep e-government di Indonesia, yaitu Kabupaten Lamongan, Jawa
Timur, pada tahun 2001 menggelar koneksi online antar 26 kecamatan, sehingga
semua aktivitas UPT (Unit Pelayanan Terpadu) dapat berjalan online. Dana yang
dikeluarkan untuk menjalankan program ini senilai Rp 1,23 miliar. Kemudian
contoh-contoh lainnya adalah di Kabupaten Tarakan, Kalimantan Timur, salah satu
kabupaten di Sulawesi dan Riau yang sudah menyediakan informasi pemerintah
daerah secara online.
Apabila dilihat dari
contoh-contoh yang telah disampaikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
praktek e-government yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut adalah yang
berbentuk pelayanan pemerintah ke masyarakat dalam hal penyampaian informasi
atau lebih jauh lagi pembuatan KTP online. Hal ini membuktikan bahwa hanya
sedikit pemerintah daerah yang sudah mulai mengerti bahwa teknologi informasi
dapat dipergunakan untuk mempermudah pekerjaan mereka dan bahkan melakukan
hubungan dengan masyarakatnya. Walaupun hanya sebatas dalam bentuk pemberian
informasi secara sepihak yaitu dari pemerintah ke masyarakat.
D.
Contoh dari E-Goverment
A. Pengertian E-KTP
E-KTP atau KTP
Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di
e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin
Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat
atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23
Tahun 2006 tentang Adminduk).
B. Apa saja yang berkaitan dengan E-KTP
Autentikasi Kartu
Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi
sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada
banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint),
retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan
adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari
e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin
Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg)
seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di
kartu.
Data yang disimpan di
kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu
adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam
dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang
dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan.
Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya
paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2. Bentuk
dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk
semula walaupun kulit tergores Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang
kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan
informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang
hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri
dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional.
Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas
(dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan
mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh
alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di
tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan
layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai
tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan
keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink
dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di
dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable
Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP
elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98mmx85,6mm.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas
elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain
Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di
Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia
yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi
membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan
diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan
India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID
tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya
dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di
India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem
UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk
Kependudukan).
“UID diterbitkan
melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di
Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP
elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan
UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
World Bank memberikan
definisi untuk istilah e-government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh
badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan
dengan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain.
Sedangkan konsep yang diusung oleh EZ Gov, selaku konsultan dalam penerapan
e-government, memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan dengan
mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Konsep e-government
diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya
maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan
ekonomis.Contoh dari E-Government itu contohnya E-KTP.
B. Saran
Saran yang dapat diberikan antara lain :
Saran yang dapat diberikan antara lain :
Sebaiknya E-Government
di Indonesia diterapkan dengan sistem ICT yang lebih baik, agar komunikasi
antara kalangan masyarakat, bisnis dan pemerintah berjalan dengan efektif dan
efisien.
Dalam
pengimplementasian E-Government sebaiknya lebih berani melakukan
eksperimen-eksperimen baru agar segala hambatan bisa diatasidan penerapan
E-Government bisa berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan.
Contoh Jurnal :
SUMBER :
Kelas :
4ka31
Kelompok 1 :
- Aditya
Purwa
- Aditiyo
Nugroho
- Agung Februanto
- Anggi
Charko Prasetiyo
- Syifa
Fauziyah
- Mujahid
Ramadhan